Minggu, 10 November 2013

Kabayan Mengambil Nangka



Siapa kira-kira dari yang belum kenal dengan tokoh Kabayan. Yah Kabayan merupakan tokoh imajinatif dari budaya Sunda yang juga telah menjadi tokoh imajinatif masyarakat umum di Indonesia. Polahnya dianggap lucu, polos,tetapi sekaligus cerdas. Cerita-cerita lucu mengenai Kabayan di masyarakat Sunda dituturkan turun temurun secara lisan sejak abad ke-19 sampai sekarang. Seluruh cerita Kabayan juga menggambarkan kehidupan sehari-hari masyarakat Sunda yang terus berkembang sesuai zaman. Sehingga sampai sekarangpun cerita si kabayan masih segar untuk disimak.
Kabayan semakin terkenal ketika muncul film layar lebarnya yang diperankan oleh kang Ibing. Saya rasa jika sobat pernah nonton filmnya, pasti kenal dengan tokoh yang satu ini. Banyak cerita-cerita lucu dari si Kabayan ini. Diantaranya adalah “Kabayan Ngala Nangka” yang tentunya dalam versi bahasa Sunda. Supaya mengerti jalan ceritanya, saya terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, sehingga berjudul “Kabayan Mengambil Nangka”. Yuk disimak ceritanya.
Si Kabayan di suruh mengambil nangka oleh mertuanaya. “Yang tua ngambil nangkanya yah, Kabayan!” kata mertuanya.
Pergilah si Kabayan ke kebun dengan membawa golok untuk mengambil nangka. Setelah sampai di kebun, si Kabayan tengak-tengok kanan-kiri mencari buah nangka yang besar. Akhirnya ia menemukan nangka yang sudah tua dan besar sekali. Diambillah buah nangka tersebut, setelah diangkat beratnya ngga ketulungan.
Wah ngga bakalan ke angkat nih buah nangkanya,” Pikir si Kabayan.
Akhirnya si Kabayan menghanyutkan buah nangka tersebut ke sungai. Hei.. nangka, kamu pulang duluan yah!” Kata si Kabayan kepada buah nangka.
Setelah sampai dirumah, si Kabayan ditanya oleh mertuanya.
“Kabayan, dapat ngga buah nangkanya?”
“Ya dapat lah, sudah tua besar lagi buahnya.” Kata si Kabayan.
“Sekarang mana atuh buah nangkanya?” mertuanya bertanya.
“Aih, belum datang yah? Kan tadi teh di hanyutkan ke sungai, disuruh pulang duluan”, kata si Kabayan.
Ari kamu teh jadi orang bodo pisan Kabayan. Masa ada buah nangka bisa pulang sendirian!” Mertua si Kabayan jadi sewot dibuatnya.
Wah, yang bodo mah buah nangkanya atuh, sudah tua ngga tahu jalan pulang,” Kata si Kabayan sambil ngeloyor pergi.
Tuh kan, siapa atuh yang bodo, buah nangka apa si Kabayan hehehe….

MASALAH - MASALAH SOSIAL YANG ADA DIMASYARAKAT


   Masalah sosial adalah suatu ketidak sesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat, yang membahayakan kehidupan kelompok sosial. Jika terjadi benterokan antara unsur-unsur yang ada dapat menimbulkan gangguan hubungan sosial seperti kegoyahan dalam kehidupan kelompok atau masyarakat.
            Pengertian masalah kesejahterahan sosial pada dasarnya tidak berbeda dengan masalah sosial.Ernest Burgess, mengemukakan teori tentang massalah sosial dalam perkembangan sosiologi dapat dikelompokan menjadi lima :
1. Masalah sosial sebagai patologi organik individual.
2. Masalah sosial sebagai patologi sosial.
3. Masalah sosial sebagai disorganisasi personal dan sosial.
4. Masalah sosial sebagai koonflik-konflik nilai.
5. Masalah sosial sebagai proses.

            Masalah sosial muncul akibat terjadinya perbedaan yang mencolok antara nilai dalam masyarakat dengan realita yang ada. Yang dapat menjadi sumber masalah sosial yaitu seperti proses sosial dan bencana alam. Adanya masalah sosial dalam masyarakat ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan khusus seperti tokoh masyarakat, pemerintah, organisasi sosial, musyawarah masyarakat, dan lain sebagainya.

Masalah sosial dapat dikategorikan menjadi 4 jenis faktor, yakni antara lain :
1. Faktor Ekonomi : Kemiskinan, pengangguran, dll.
2. Faktor Budaya : Perceraian, kenakalan remaja, dll.
3. Faktor Biologis : Penyakit menular, keracunan makanan, dsb.
4. Faktor Psikologis : penyakit syaraf, aliran sesat, dsb.

Penjelasanya :
      1. Faktor Ekonomi
Faktor ini merupakan faktor terbesar terjadinya masalah sosial. Apalagi setelah terjadinya krisis global PHK mulai terjadi di mana-mana dan bisa memicu tindak kriminal karena orang sudah sulit mencari pekerjaan.

      2. Faktor Budaya
Kenakalan remaja menjadi masalah sosial yang sampai saat ini sulit dihilangkan karena remaja sekarang suka mencoba hal-hal baru yang berdampak negatif seperti narkoba, padahal remaja adalah aset terbesar suatu bangsa merekalah yang meneruskan perjuangan yang telah dibangun sejak dahulu.

      3. Faktor Biologis
Penyakit menular bisa menimbulkan masalah sosial bila penyakit tersebut sudah menyebar disuatu wilayah atau menjadi pandemik.

      4. Faktor Psikologis
Aliran sesat sudah banyak terjadi di Indonesia dan meresahkan masyarakat walaupun sudah banyak  yang ditangkap dan dibubarkan tapi aliran serupa masih banyak bermunculan di masyarakat sampai saat ini.  

Selasa, 05 November 2013

Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup

Upaya pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini, usaha pelestarian lingkungan hidup tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab bersama antara pemerintah dengan masyarakat. Tetapi kenyataannya kerusakan lingkungan hidup terjadi sebagai ulah akibat tangantangan manusia yang tidak bertanggung jawab dalam memanfaatkan sumber daya yang terkandung di alam. Jika proses perusakan unsur-unsur lingkungan hidup tersebut terus menerus dibiarkan berlangsung, kualitas lingkungan hidup akan semakin parah. Oleh karena itu, manusia sebagai aktor yang paling berperan dalam menjaga kelestarian dan keseimbangan lingkungan hidup perlu melakukan upaya yang dapat mengembalikan keseimbangan lingkungan agar kehidupan umat manusia dan makhluk hidup lainnya dapat ber kelanjutan.
Pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang dapat digunakan sebagai perlindungan hukum bagi aparat pemerintah dan masyarakat dalam bertindak untuk melestarikan lingkungan hidup.
Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut, diantaranya:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri.Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.  Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 mengenai Analisis Dampak Lingkungan, PP No. 19 Tahun 1999 mengenai Pengendalian Pencemaran Danau atau Perusakan Laut, dan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, serta Undang Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Beberapa contoh bentuk upaya pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup pada wilayah daratan, antara lain sebagai berikut.
1. Reboisasi, yaitu berupa penanaman kembali tanaman terutama pada daerah-daerah perbukitan yang telah gundul.
2. Rehabilitasi lahan, yaitu pengembalian tingkat kesuburan tanah-tanah yang kritis dan tidak produktif.
3. Pengaturan tata guna lahan serta pola tata ruang wilayah sesuai dengan karakteristik dan peruntukan lahan.
4. Menjaga daerah resapan air (catchment area) diupayakan senantiasa hijau dengan cara ditanami oleh berbagai jenis tanaman keras sehingga dapat menyerap air dengan kuantitas yang banyak yang pada akhirnya dapat mencegah banjir, serta menjadi persediaan air tanah.
5. Pembuatan sengkedan (terasering) atau lorak mati bagi daerah-daerah pertanian yang memiliki kemiringan lahan curam yang rentan terhadap erosi.
6. Rotasi tanaman baik secara tumpangsari maupun tumpanggilir, agar unsur-unsur hara dan kandungan organik tanah tidak selamanya dikonsumsi oleh satu jenis tanaman.
7. Penanaman dan pemeliharaan hutan kota. Hal ini dimaksudkan supaya kota tidak terlalu panas dan terkesan lebih indah.
Mengingat pentingnya hutan di daerah perkotaan, hutan kota sering dinamakan paru-paru kota.
Adapun upaya pelestarian lingkungan perairan antara lain melalui upaya-upaya sebagai berikut.
1. Larangan pembuangan limbah rumah tangga agar tidak langsung ke sungai.
2. Penyediaan tempat sampah, terutama di daerah pantai yang dijadikan lokasi wisata.
3. Menghindari terjadinya kebocoran tangki-tangki pengangkut bahan bakar minyak pada wilayah laut.
4. Memberlakukan Surat Izin Pengambilan Air ( SIPA ) terutama untuk kegiatan industri yang memerlukan air.
5. Netralisasi limbah industri sebelum dibuang ke sungai. Dengan demikian, setiap pabrik atau industri wajib memiliki unit pengolah limbah yang dikenal dengan istilah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
6. Mengontrol kadar polusi udara dan memberi informasi jika kadar polusi melebihi ambang batas, yang dikenal dengan emisi gas buang.
7. Penegakan hukum bagi pelaku tindakan pengelolaan sumber daya perikanan yang menggunakan alat tangkap ikan pukat harimau atau sejenisnya yang bersifat merugikan.
8. Pencagaran habitat-habitat laut yang memiliki nilai sumber daya yang tinggi, seperti yang telah diberlakukan pada Taman Laut Bunaken dan Taman Laut Kepulauan Seribu.